SAMARINDA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menyidangkan kasus yang membelit pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Dalam persidangan yang penuh ketegangan, jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa, Satriansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi yang merugikan negara.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal krusial, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diperkuat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, membeberkan tuntutan jaksa yang memberatkan. "Kami menuntut terdakwa Satriansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan kami perhitungkan sebagai pengurangan hukuman, " ujar Philipus Siahaan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa demi kelancaran proses hukum.
Lebih lanjut, selain jeratan pidana badan, Satriansyah juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta. Konsekuensi serius menanti apabila denda ini tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu penggantian dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Beban terdakwa tidak berhenti di situ. Jaksa juga menuntut Satriansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.000.000. Jika pembayaran ini tidak kunjung dilakukan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik terdakwa berpotensi disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi kerugian negara. Situasi semakin pelik jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun lima bulan.
Philipus Siahaan menambahkan, persidangan kasus ini akan berlanjut pada 22 Januari 2026, dengan agenda krusial pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam pusaran perkara ini, Satriansyah tidak sendirian. Ia didakwa bersama dua individu lainnya, yaitu Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W. Ketiganya diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Modus operandi yang dijalankan cukup licik. Satriansyah diduga berpura-pura menjadi pemilik sah atas lahan seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan Labkesda. Padahal, klaim kepemilikan lahan tersebut tidak benar adanya.
Lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang tersebut kemudian dijual oleh terdakwa bersama pihak lain, dengan tujuan memperoleh ganti rugi pembebasan lahan. Akibatnya, terdakwa beserta rekan-rekannya diduga telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp3, 969 miliar. Angka fantastis ini didasarkan pada hasil perhitungan resmi Inspektorat Daerah Kota Bontang, sebagaimana tertera dalam laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp3, 9 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat, " pungkas Philipus Siahaan, menegaskan dampak finansial yang ditimbulkan. (PERS)

Updates.