Korupsi Bimtek Dishub Bontang, 3 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp 578 Juta

    Korupsi Bimtek Dishub Bontang, 3 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp 578 Juta
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang Vicariaz Tabriah

    BINTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang membidik tiga individu dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Ketiga tersangka, yang berinisial J dan RW sebagai pejabat struktural Dishub Bontang, serta E yang merupakan pihak swasta pemilik dan pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan intensif.

    Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi Intelijen Vicariaz Tabriah, membeberkan bahwa kasus ini berakar pada dugaan praktik mark-up dan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dalam pelaksanaan kegiatan bimtek yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat ada 13 kegiatan bimtek yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak, baik di dalam kota maupun di luar Provinsi Kalimantan Timur.

    "Jadi, terdapat lima kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh LPK ABC, dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 2, 5 miliar, " ungkap Vicariaz Tabriah saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

    Hasil penyidikan yang mendalam mengungkap adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam kelima kegiatan tersebut. Negara diperkirakan merugi hingga Rp578 juta akibat praktik ini. Ironisnya, hingga kini, pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan baru mencapai sekitar Rp30 juta.

    Penyidik menemukan berbagai modus operandi yang digunakan, termasuk rekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Salah satu modus yang mencolok adalah peserta bimtek yang seharusnya berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) justru dicantumkan nota perjalanan dari biro jasa travel. Selain itu, nama-nama pegawai yang tidak pernah mengikuti kegiatan bimtek turut dicatut dalam SPJ demi mencairkan anggaran.

    "Di SPJ juga dicantumkan nama-nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran, " jelasnya.

    Tersangka E, diduga memegang peran kunci dalam menyiapkan bukti pendukung dan dokumen yang kemudian digunakan oleh J dan RW untuk menyusun SPJ, termasuk dalam hal pelaporan kegiatan dan aliran dana.

    Atas perbuatan mereka, J dan RW dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka E akan dikenakan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

    Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan, sebelum berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (PERS

    korupsi dishub bontang penahanan tersangka kerugian negara modus korupsi penyelidikan korupsi kejaksaan negeri bontang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tuntut Satriansyah 5,5 Tahun Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami